Jumat, 25 Mei 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA


KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Keputusan MUNAS VI PPNI
Nomor : 09 MUNAS VI/PPNI/2000
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik,material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.


Warga keperawatan di Indonesia menyadari bahwa kebutuhan akan keperawatan bersipat universal bagi klien (individu,keluarga,kelompok dan masyarakat.), sehingga pelayanan yang di berikan oleh perawat selalu berdasarkan kepada cita cita yang luhur,niat yang murni untuk keselamatan dan kesejahteraan umat tanpa membedakan kebangsaan,kesukuan,warna kulit, umur,jenis kelamin,aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan sosial.
Dalam melaksanakan tugas pelayanan keperawatan kepada klien,cakupan tanggung jawab perawat Indonesia adalah meningkatkan derajat kesehatan ,mencegah terjadinya penyakit,mengurangi dan menghilangkan penderitaan serta memulihkan kesehatan di laksanakan atas dasar pelayanan yang paripura.
Dalam melaksanakan tugas profesional yang berdaya guna dan berhasil guna para perawat mampu dan ikhlas memberikan pelayanan yang bermutu dengan memelihara dan meningkatkan integritas pribadi yang luhur dengan ilmu dan keterampilan yang memenuhi standar serta dengan kesadaran bahwa pelayanan yang di berikan merupakan bagian dari upaya kesehatan secara menyeluruh.
Dengan bimbingan Tuhan Yang Maha Esa ,dalam melaksanakan tugas pengabdian untuk kepentingan kemanusiaan ,bangsa dan tanah air ,persatuan perawat nasional Indonesia menyadari bahwa perawat Indonesia yang berjiwa pancasila dan berlandaskan UUD 1945 merasa tepanggil untuk menunaikan kewajiban dalam bidang keperawatan dengan penuh tanggung jawab ,bepedoman kepada dasar dasar seperti tertera di bawah ini.
PERAWAT DAN KLIEN
  1. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai  harkat dan martabat manusia ,keunikan klien ,dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan kesukuan,warna kulit ,umur ,jenis kelamin,aliran politik dan agama yang di anut serta kedudukan sosial.
  2. Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghomati nilai nilai budaya adat-istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari klien.
  3. Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan.
  4. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang di ketahui sehubungan dengan tugas  yang di percayakan kepadanya kecuali jika di perlukan oleh yang berwenang sesuai ketentuan hokum yang berlaku.
PERAWAT DAN PERAKTEK
  1. Perawat memelihara dan meningkatkan kompetinsi di bidang keperawatan melalui belajar terus menerus.
  2. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi di sertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.
  3. Perawat dalam membuat keputuskan didasarkan pada informasi yang adekuat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain.
PERAWAT DAN MASYARAKAT
Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat.
PERAWAT DAN TEMAN SEJAWAT
1. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya,dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten ,tidak etis dan illegal.
PERAWAT DAN PROFESI
  1. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan .
  2. Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan .
  3. Perawat berpartisifasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar