Sesuai dengan UU no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, bahwa untuk meningkatkan derajad ksehatan masyarakat diperlukan tenaga kesehatan yang berkopetensi. Dengan tujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keshatan, meningkatkan prfesionalisme, mutu dan daya saing tenaga ksehatan. Begitu juga pelayanan yang di berikan oleh Rumah Sakit haruslah dapat dipertanggungjawabkan kepada costumernya, dan di dukung dengan tenaga kesehatan yang berkompeten.
Sertifikasi kopetensi merupakan jawaban yang tepat untuk mendapatkan pengakuan resmi atas kopetensi yang ditentukan dalam sekema sertifikasi. Yang salah satu tahapannya adalah asesmen (penilaian) yang dilakukan oleh asesor kopetensi.
Dengan melihat demikian perlunya kopetensi yang dimiliki oleh tenaga kesehatan, khususnya perawat, RSPAW bekerja sama dengan BNTC (Batavia Nurse Training Centre) Jakarta menyelenggarakan pelatihan sertifikasi asesor kopetensi
Waktu pelatihan : 15 - 19 Oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar