Jumat, 25 Mei 2012

KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA


KODE ETIK KEPERAWATAN INDONESIA
Keputusan MUNAS VI PPNI
Nomor : 09 MUNAS VI/PPNI/2000
MUKADIMAH
Sebagai profesi yang turut serta mengusahakan tercapainya kesejahteraan fisik,material dan mental spiritual untuk mahluk insani dalam wilayah republik Indonesia, maka kehidupan profesi keperawatan di Indonesia selalu berpedoman kepada sumber asalnya yaitu kebutuhan masyarakat Indonesia akan pelayanan keperawatan.